Tolong Klik Disini Untuk Membantu Saya Membeli Roti Setiap Harinya!

SATUAN PENYULUHAN NARKOBA


I.                   Latar Belakang
Dizaman yang serba modern seperti sekarang ini, penggunaan dan penyalahgunaan narkoba sudah menjadi rahasia umum dan menjadi masalah nasional.  Penyalahgunaan narkoba sudah tidak hanya didaerah perkotaan, tetapi telah merambah sampai ke desa.  Mereka yang memakainya sudah tidak hanya orang dewasa remaja, tapi juga anak-anak.  Khususnya untuk remaja merupakan sasaran yang paling mudah bagi para pengedar narkoba untuk mempengaruhi mereka agar mencoba sensasi dari narkoba karena sifat remaja yang sering ingin mencoba hal-hal baru tanpa dipikirkan dampak negatifnya terlebih dahulu.
Remaja sebagai calon penerus bangsa apabila sudah teracuni oleh narkoba ini hampir bisa diramalkan akan hancur atau tidak berkembangnya bangsa tersebut, karena banyak sekali efek negatif yang bisa ditimbulkan bagi para  pemakainya yaitu antara lain keterbelakangan mental, penurunan daya ingat, penurunan produktivitas kerja, mempunyai perasaan ketakutan, dan ketergantungan terhadap narkoba secara kronik. Apabila ini terjadi pada generasi muda apa jadinya negara ini kedepan dengan generasi mudah yang lemah, loyo, tidak produktif maka secara otomatis akan banyak menghambat dari pembangunan dan kemajuan bangsa.  Karena banyaknya dampak negatif dari narkoba ini sehingga pentig sekali masyarakat khususnya remaja atau generasi muda kita untuk mengetahui tentang bahaya narkoba karena masih banyak remaja yang belum tahu tentang efek negatif dari narkoba.
Banyaknya dari remaja saat ini yang notabene sebagai penerus bangsa terjerumus ke jurang narkoba karena ketidaktahuan remaja tentang narkoba, mereka hanya dituntut untuk mengkonsumsi barang haram ini tanpa mengetahui akibat yang ditimbulkannya. Maka dari itu, penting dilakukan penyuluhan sebagai salah satu upaya meningkatkan secara dini pengetahuan ramaja tentang narkoba.
Mudah-mudahan penyuluhan ini dapat bermanfaat bagi penyuluh dan remaja sebagai sasaran penyalahgunaan narkoba.

II.                Tujuan

A.    Tujuan umum
Setelah dilakukan penyuluhan diharapkan peserta dapat mengetahui tentang bahaya atau efek negatif dari narkoba bagi tubuh dan mau untuk menjauhi dan tidak mengkonsumsi narkoba serta tergerak  untuk mengurangi peredaran narkoba.
B.     Tujuan khusus
Setelah dilakukan penyuluhan peserta dapat :
§  Menyebutkan pengertian narkoba
§  Menyebutkan jenis-jenis narkoba
§  Menyebutkan efek samping penyalahgunaan narkoba
§  Menyebutkan gejala dini penderita penyalahgunaan narkoba
§  Menyebutkan ciri-ciri orang yang ketergantungan obat berbahaya.
§  Menyebutkan cara mencegah agar terhindar dari penggunaan narkoba.

III.             Sasaran

Sasaran penyuluhan ini adalah kelompok pengajian remaja putra dan putri di……………. Sebanyak …….. orang.

IV.             Tempat dan waktu

§  Tempat                  :          
§  Waktu                   :
§  Hari/tanggal          :
§  Alokasi waktu       :
-        Pembukaan                  : 2 menit
-        Pre test                        : 3 menit
-        Penyampaian materi    : 15 menit
-        Post test                      : 3 menit
-        Penutup                       : 2 menit
V.                Metode
§  Ceramah                : Materi narkoba
§  Tanya jawab          :

VI.             Alat peraga
§  Leafleat
§  Flipchart

VII.          Strategi Pelaksanaan

a.      Persiapan
§  Membuat satuan penyuluhan dengan materi tentang narkoba, dengan menggunakan referensi buku-buku yang dimiliki, maupun dari perpustakaan Jurusan Keperawatan Poltekkes Tanjungkarang.
§  Membuat materi dileafleat.
§  Membuat lembar balil atau flipchart
§  Melakukan pendekatan dan permohonan izin kepada pengurus pengajian Risma …………
§  Membekali diri dengan ilmu pengetahuan yang cukup dan mempersiapkan  mental serta ketentraman untuk menyampaikan penyuluhan kepada remaja.
b.      Pelaksanaan
§  Pembukaan, memberi salam kepada peserta serta menanyakan kabar (1 menit )
§  Menjelaskan dasar pemikiran mengenai penyuluhan tentang narkoba (1 menit)
§  Mengadakan pretest secara  langsung kepada peserta, mengenai pengertian narkoba (3 menit)
§  Menerangkan secara singkat dan jelas mengenai narkoba dengan menggunakan alat peraga yang telah disediakan (15 menit)
§  Mengadakan post test secara langsung kepada peserta didik untuk mengetahui tingkat pemahaman (3 menit)
§  Memberikan reinforcemen yang positif terhadap tanggapan peserta terhadap pertanyaan yang diberika ( 2 menit)
§  Membagikan leafleat.
§  Penutup, salam dan ucapkan terima kasih kepada peserta karena telah meluangkan waktu untuk mendengarkan penyuluhan dari mahasiswa (2 menit)

VIII.       Kriteria Evaluasi      

Hal-hal yang perlu dievaluasi dari penyuluhan tentang narkoba menyangkut dua hal, antara lain dari segi pelaksanaan dan materi
a.       Kriteria pelaksanaan
§  Peserta dapat mengikuti penyuluhan dari awal sampai selesai
§  Penyuluh dan peserta aktif dalam proses penyuluhan
b.      Kriteria materi
§  Peserta memahami tentang pengertian narkoba
§  Mengetahui jenis-jenis narkoba
§  Mengetahui tentang dampak negatif narkoba
c.       Kriteria evaluasi
§  Peserta dapat menyebutkan kembali pengertian narkoba
§  Peserta dapat menyebutkan kembali jenis-jenis narkoba
§  Peserta dapat menyebutka kembali efek samping penyalahgunaan narkoba
§  Peserta dapat menyebutkan kembali gejala dini penderita penyalahgunaan narkoba
§  Peserta dapat menyebutkan kembali cara mencegah agar terhindar dari penggunaan narkoba

MATERI PENYULUHAN
NARKOBA

A.    Definisi Narkoba
Narkoba adalah suatu zat yang berpengaruh pada susunan syaraf pusat yang dapat menimbulkan perubahan kesadaran, isi pikiran, perasaan dan perilaku pemakai, juga zat yang dapat menimbulkan adiksi, ini merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patogenik berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan dapat meninbulkan ganggua fungsi sosial (Dra.  Sri Astuti Psi Psikolog Rumah Sakit Jiwa Lampung).
Di Indonesia narkotika, psikotropika dan bahan-bahan berbahaya lainnya disingkat dengan narkoba.

B.     Jenis-jenis narkoba

Secara umum
§  Opionida
§  Cocain
§  Halusinogen
§  Sabu-sabu
§  Ganja
§  Alcohiol
§  Putau
§  Ekstasi
Secara khusus :
Narkoba dapat dikelompokkan menjadi tiga berdasarkan efek yang ditimbulkannya yaitu :
  1. Depresan
Narkoba yang dapat mengurangi atau mengendorkan aktivitas sistem syaraf pusat, misalnya valium
  1. Stimulan
Narkoba yang dapat mengaktifkan kerja syaraf  pusat, contohny ectasi, shabu
  1. Halusinogen
Narkoba yang dapat menimbulkan halusinasi atau khayalan, misanya ganja/cimeng.
  1. Narkotika
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
           
Berdasarkan definisi diatas narkotika dapat dibagi menjadi 4 :
1.      Narkotika alamiah
Berasal dari hasil olahan tanaman antara lain opium, ganja dan kokain.
2.      Narkotika sintesis
Narkotika yang melalui proses kimia dengan bahan baku kimia yang mempunyai efek seperti narkotika alamiah antara lain pethidine, magadone.
3.      Narkotika semi sintesis
Narkotika yang berasal dari proses kimia atau turunan kimia atau turuan dari narkotika alamiah seperti heroin, kodein dan putaw.
4.      Narkotika campuran
Narkotika yang mempunyai /mengandung ketiga unsur berdasarkan undang-undang no. 22  tahun 1997 tentang narkotika terdapat tiga golongan campuran ;
1.      Golongan I (ada 26 jenis antara lain opium, ganja, heroin)
2.      Golongan II (ada 87 jenis antara lain allaperdina)
3.      Golongan III (ada 14 jenis antara lain kodein, morfein)


5.      Psikotropika
Adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku contohnya obat-obat penenang (diazepam), obat tidur (BK), inek.
Ada 4 golongan psikotropika yaitu :
1.      Golongan I, (26 jenis antara lain extasi)
Memiliki tingkat ketergantungan sangat tinggi /kuat dan biasanya digunakan /diperlukan hanya untuk tujuan ilmiah bukan tujuan pengobatan
2.      Golongan II
Tingkat ketergantungan tinggi/kuat dan biasanya digunakan untuk pengobatan medis.
3.      Golongan III
Tingkat ketergantungan medium (sedang) dan biasanya digunakan untuk keperluan medis.
4.      Golongan IV
Tingkat ketergantungan rendah /ringan dan biasanya luas untuk keperluan medis.

6.      Zat aditif
Adalah bahan lain selain narkoba dan psikotropika yang penggunanya dapat menimbulkan ketergantungan, antara lain ; nikotin, alkohol, capein.
C.    Nama-Nama Untuk Narkoba

CANDU

Salah satu jenis narkotika adalah candu atau opium dari candu dapat dihasilkan
Morphine, heroin, codaine.  Candu adalah getah dari tanaman Paparvesoin Niverum.  Tanaman ini dapat dipelihara dan diperkebunkan termasuk tumbuhan  semak, tingginya antara 70-110 cm.  Bunganya merah, putih dan unggu, pohon ini berdaun lebar bertangkai besar dalam.  Waktu sampai 10 sampai 15 hari setelah berbunga, bunga papai akan berjauhan sehingga tinggal buahnya.
Kemudian dari buah yang hampir masak ini digores atau disadap mulai dari pangkal hingga ujung buah.  Getah yang keluar dari goresan itu dibiarkan mengalir dan mengering diatas buah.  Getah inilah sebagai bahan mentah candu berwarna coklat tua berbau tidak enak (langu) dan rasanya pahit.
D.    Dampak Narkoba Bagi Kesehatan
  1. Terhadap kondisi fisik
Gangguan menstruasi, impotensi, menurunkan daya tahan tubuh, anemia, gangguan ritmik jantung, komplikasi lambung, kanker usus, lever dan perdarahan.
  1. Terhadap kehidupan mental emosional
Perilaku tidak wajar, sindrom amitovasional (tidak punya motivasi hidup) dan depresi ringan sampai berat (bunuh diri), penurunan daya ingat, keterbelakangan mental, perasaan ketakutan /cemas.
  1. Terhadap kehidupan sosial
Tindak kriminal (mencuri dan lain-lain), keretakan rumah tangga, terjadinya pelanggaran sosial dan hukum (hidup semauku), penurunan produkktivitas kerja.
E.     Gejala Dini Penderita Penyalahgunaan Narkoba
§  Penurunan prestasi belajar
§  Gejala fisik dan mental
§  Perubahan perilaku atau kebiasaan hidup


F.     Yang Menyebabkan Seseorang Menggunakan Narkoba
  1. Untuk bergembira /hura-hura.
  2. Mudah dipengaruhi teman
  3. Rasa ingin tahu yang tinggi untuk mendapatkan pengalaman baru dan sensasi baru
  4. Ikut-ikutan teman karena takut kena ejekan, misalnya tidak macho seperti banci.
  5. Solidaritas kelompok
  6. Karena takut kena tekanan dari anggota kelompok
  7. Ingin menonjol dan tampil berani
  8. Menghilangkan rasa bosan dan stress karena menganggap narkoba dapat menyelesaikan masalah
  9. Keinginan berontak terhadap kekuasaan orang tua.
  10. Mudah mendapatkan narkoba
  11. Rendahnya penghayatan terhadap agama
G.    Gejala Dini Penyalahgunaan Narkoba
  1. Sulit diajak bicara
  2. Sulit diajak terlibat kegiatan
  3. Sering terlambat tanpa alasan yang jelas
  4. Mudah tersinggung
  5. Sering bolos sekolah
H.    Ciri-ciri Penyalagunaan Narkoba
Perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari
  1. Jalan sempoyongan, bicara pelo (tidak jelas)
  2. Kamar selalu dikunci
  3. Mudah lelah dan hilang nafsu makan
  4. Sering didatangi atau menerima telepon dari teman-teman yang tidak dikenal
  5. Ditemukan obat-obatan, peralatan seperti jarum, suntik  korek api dalam kamar atau didalam tas
  6. Dirumah sering kehilangan barang /uang dirumah, menghabiskan banyak uang tapi tidak ada barang dibeli.

Perubahan Psikologis
  1. Malas belajar
  2. Secara periodik hilang keingian untuk bersekolah, kerja, berteman, melakukan hobinya.
Perubahan perilakyu sosial
  1. Menghindari kontak mata langsung, melamun atau linglung
  2. Melakukan tindakan agresif yang tidak biasanya
  3. Sikap tertutup, berbohong
  4. Kurang disiplin, dan suka membolos
  5. Mengabaikan kegiatan ibadah
  6. Menarik diri dari aktivitas keluarga dan sering mengurung diri di kamar/tempat-tempat tertutup.
I.       Badan/ organisasi / Institusi LSM yang berhubungan dengan narkoba
Institusi /badan /lembabga yang berhuybungan atau berkaitan dengan narkoba, upaya penegak hukum terhadap kejahatan dibidang obat terlarang ini pada dasarnya mengacu pada prosedur dan tetap berpijak pada undang-undang RI no. 22 tahun 1997 tentang narkotika dan UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.  Berikut peraturan-peraturan lain yang menyangkut obat terlarang seperti UU RI no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan ketentuan pidana lainnya.
Hal tersebut diatas dapat terlihat dalam instansi atau lembaga yang secara langsung atau tidak langsung berperan untuk menangani narkoba sebagai contohnya adalah :
§  Dibentuknya tim narkotika di kepolisian
§  Adanya ­atau terbentuknya suatu organisasi kemasyarakatan, granat yaitu gerakan nasional anti narkotika
§  Terbentuknya organisasi Geram (gerakan rakyat anti madat) yang bergerak dibidang pemberantasan narkoba.

DAFTAR PUSTAKA


BNP Lampung, 2002. Berantas Narkoba Lampung, BNP: Lampung
Ryback, D. 1998. Tampak 10 tahun lebih muda hidup 10 tahun lebih lama. Batam : interaksara
Tim 2004. Pelatihan penanggulangan Narkoba dan HIV atau AIDS. Lampung TIM
Widada, S. 2002. Orasi Ilmiah.  Dies natalis Poltekkes Depkes Jakarta III.Efek Narkoba terhadap tubuh. Jakarta : tidak diterbitkan

Tidak ada komentar: