Pengertian
Aspek legal dapat didefinisikan sebagai
studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu tindakan ditinjau dan
hukum yang berlaku di Indonesia.
Asuhan keperawatan (askep) merupakan aspek legal bagi seorang perawat walaupun
format model asuhan keperawatan di berbagai rumah sakit berbeda-beda. Aspek
legal dikaitkan dengan dokumentasi keperawatan merupakan bukti tertulis
terhadap tindakan yang sudah dilakukan sebagai bentuk asuhan keperawatan pada
pasien/keluarga/kelompok/komunitas. (Dikutip dari ” Hand Out Aspek Legal & Manajemen Resiko dalam
pendokumentasian Keperawatan”, Sulastri).
2.2 Masalah-Masalah “Etik Keperawatan” di
Indonesia
1)
Dasar-dasar
moral makin memudar
Etik profesi kedokteran dan keperawatan seharusnya
diajarkan kepada generasi muda sedini mungkin dengan contoh-contoh dari generasi
yang lebih tua dan contoh-contoh yang ada di masyarakat. Dengan demikian maka
para perawat dari generasi yang muda lebih memahami mana perilaku yang etik dan
tidak etik.
2)
Dasar dan
sendi-sendi agama
Landasan moral dan etik yang
paling kuat dan mendasar adalah agama. Hal tersebut akan melanda Indonesia
karena dalam era komunikasi dan transportasi modern saat ini, informasi, budaya
dan perilaku hidup global dengan mudah dilihat dan disaksikan serta ditiru oleh
para generasi muda kita, maka agama merupakan landasan yang harus dipertahankan
dalam masalah etik keperawatan.
3) Perkembangan ilmu,
penelitian dan teknologi kedokteran serta keperawatan berkembang pesat.
|
4) Dokter dan perawat
tidak mungkin menguasai semua kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran dan
keperawatan yang berkembang pesat. Hal tersebut menyebabkan terjadinya
peminatan khusus, spesialisasi atau sub spesialisasi dan penggunaan alat khusus
yang canggih, sehingga seorang dokter atau perawat lupa bahwa seorang klien
adalah manusia yang secara jasmani-rohani-sosio-ekonomi dan kultural yang
merupakan satu kesatuan. Klien dianggap sebagai obyek yang terdiri dari bagian
yang terpisah.
5) Globalisasi yang
ditandai dengan persaingan dan perang ekonomi segala bidang
Rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan telah
berubah orientasinya, dari kegiatan sosial menjadi kegiatan sosio-ekonomi, dan
kemudian akan mengarah ke kegiatan bisnis dalam industri kesehatan.
Industri farmasi, laboratorium medik dan industri
peralatan kedokteran secara efektif dan efisien memanfaatkan mitranya yang
potensial untuk menjual jasa dan produknya kepada klien.
6)
Berbagai
kemajuan dan perkembangan masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan
a)
Kesadaran
masyarakat dan klien mengenai hak-haknya di bidang kedokteran dan pelayanan
kesehatan makin meningkat, sehingga mereka lebih peka dan lebih kritis untuk
menuntut haknya.
b)
Tingkat
kesejahteraan dan ekonomi masyarakat yang meningkat, memungkinkan mereka
menuntut perawatan yang lebih baik.
c)
Kesenjangan
ekonomi yang melebar, ada perawatan bagi mereka yang ekonomi lemah dan ada
pelayanan bagi mereka yang mampu. Mereka yang tidak mampu, menuntut haknya
untuk mendapatkan pelayanan dan perawatan yang sama dengan mereka yang mampu.
d)
Teknologi
komunikasi dan informasi makin canggih, teknologi banyak menggantikan tenaga
manusia, sehingga masyarakat dapat menggunakan jasa “internet” dan
“telemedicine” yang memungkinkan klien menjadi lebih tahu tentang penyakitnya
dari pada dokter atau perawatnya.
7)
Perubahan-perubahan
yang terjadi di dalam masyarakat perawat sendiri :
a)
Kurangnya
tenaga perawat, akan menimbulkan kompetisi para pengguna jaa keperawatan, baik
kompetisi yang sehat maupun yang tidak sehat, hubungan antar sejawat mengendor.
b)
Masuknya
perawat asing dan perawat lulusan luar negeri yang mempunyai latar belakang
pendidikan dan budaya yang berbeda, akan menambah ketatnya kompetisi antar
perawat.
8)
Asuransi
kesehatan makin dirasakan sebagai kebutuhan, baik oleh pemberi jasa keperawatan
maupun oleh masyarakat. Hubungan langsung dokter atau perawat tetap – klien
berubah menjadi hubungan dokter atau perawat – perusahaan asuransi – klien.
Hubungan dokter atau perawat – perusahaan asuransi merupakan hubungan bisnis,
demikian pula hubungan antara klien dengan perusahaan asuransi. Dengan demikian
meskipun tidak langsung hubungan antara dokter dan klien menjadi hubungan
bisnis.
9)
Meningkatnya
kesadaran masyarakat menggunakan jasa pengacara untuk memperoleh dan membela
hak-haknya dalam perawatan kesehatan. Setiap tindakan dan pengobatan yang
dilakukan oleh dokter atau perawat meskipun kecil tetap mempunyai resiko
timbulnya efek samping atau komplikasi. Resiko yang terjadi seringkali dianggap
suatu kelalaian yang dapat dituntut secara pidana maupun perdata sebagai
malpraktik oleh klien dan pengacaranya.
2.3 Format
Jenis Catatan
Beberapa jenis catatan digunakan sebagai alat komunikasi untuk
menginformasikan keadaan klien. Meskipun setiap perusahaan menggunakan format
yang berbeda, seluruh catatan mengandung informasi yang mendasar, yaitu :
1. Identifikasi
klien dan data demografis
2. Informed Consent untuk tindakan
3. Riwayat keperawatan
2. Informed Consent untuk tindakan
3. Riwayat keperawatan
4. Diagnosa atau
masalah keperawatan
5. Rencana keperawatan (Nursing Care Plan)
6. Catatan tindakan keperawatan dan evaluasi
7. Riwayat medis
8. Diagnosa medis
9. Pesanan terapi
10. Catatan perkembangan medis dan kesehatan
11. Laporan pengkajian fisik
12. Laporan diagnostik studi
13. Rangkuman prosedur operasi
14. Rencana pulang dan rangkuman
5. Rencana keperawatan (Nursing Care Plan)
6. Catatan tindakan keperawatan dan evaluasi
7. Riwayat medis
8. Diagnosa medis
9. Pesanan terapi
10. Catatan perkembangan medis dan kesehatan
11. Laporan pengkajian fisik
12. Laporan diagnostik studi
13. Rangkuman prosedur operasi
14. Rencana pulang dan rangkuman
2.4 Indikator Malpractice-Negligence
Perawat profesional di masa mendatang di hadapan pada
suatu tuntutan tanggung jawab yang lebih tinggi dan tanggung gugat setiap
tindakan yang dilaksanakan. Artinya setiap intervensi keperawatan yang
diberikan kepada klien, harus dihindarkan terjadinya kesalahan-kesalahan
(negligence) dengan melakukan pendekatan proses keperawatan dan
pendokumentasian yang akurat dan benar. Karena kesalahan sekecil apapun yang
dilakukan oleh seorang perawat profesional akan berdampak terhadap “citra
keperawatan” secara keseluruhan dan dimintai pertanggung jawaban dan tanggung
gugat oleh konsumen (klien). Indikator malpractice-negligence dalam praktik keperawatan
profesional meliputi:
1)
Klien
menjadi tanggung jawab perawat yang bersangkutan.
2)
Perawat
tidak melaksanakan tugas yang diemban.
3)
Perawat
menyebabkan perlukaan atau kecacatan kepada klien.
4)
Perlukaan
atau kecacatan disebabkan oleh tindakan “negligence” perawat: baik negligence
comission (kesalahan dalam melakukan tindakan) maupun ommision (lupa atau
lalai).
·
E = Education
Dalam upaya meningkatkan kualitas asuhan keperawatan di
masa depan, perawat harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap profesi
dengan jalan secara terus menerus menambah ilmu melalui pendidikan formal atau
informal, sampai pada suatu keahlian tertentu.
Pengembangan pelayanan keperawatan yang paling efektif
harus didasarkan pada hasil temuan-temuan ilmiah yang dapat diuji ke-
“sahih”annya. Keadaan tersebut menuntut perawat untuk dapat melakukan
penelitian-penelitian keperawatan. Oleh karena itu bekal yang paling utama
untuk mempersiapkan di masa mendatang adalah penguasaan tentang metodologi
penelitian keperawatan. Implikasinya bahwa setiap jenjang pendidikan tinggi
keperawatan (DIII/S1) lulusannya harus melaksanakan riset keperawatan. Disini
dituntut oleh semua pihak, khususnya pengelola pendidikan tinggi keperawatan
mampu membekali riset keperawatan kepada mahasiswanya, sebagai tanggung jawab
moral dan profesional.
Sedangkan karakteristik “Nurse Millenium” yang diharapkan adalah :
C = Career Specialist – Education – Management
A = Activity Understanding
– Value – Integration
R = Role Recognition – Respect – Partnership
E = Enhancement Extension – Independence – Reward
Keterangan
·
C = Career
Dimasa depan perawat dalam memberikan asuhan kepada
klien, harus mempunyai dasar pendidikan dan keahlian yang memadai, karena
dengan keahlian dan dasar pendidikan yang tinggi sebagai indkator jaminan
kualitas layanan kepada konsumen dan menghindarkan dari kesalahan-kesalahan
yang fatal. Perawat juga dituntut untuk menguasai tentang konsep manajemen
secara keseluruhan, khususnya manajemen keperawatan. Di masa depan, bukanlah
sesuatu yang aneh apabila seorang perawat menduduki jabatan sebagak “top
manager” di sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, misalnya sebagai direktur
Rumah Sakit, Kepala Dinas Kesehatan, dan bahkan sebagai Menteri Kesehatan.
Untuk mencapai karier tersebut, maka perawat harus terus bekerja keras. Seperti
pepatah mengatakan “Journey of thousand miles, can be begun with a single step”
dan “mimpi akan menjadi indah kalau kita mengejarnya, tetapi akan sia-sia kalau
kita hanya mengharapkannya”.
·
A = Activity
Perawat harus memahami tentang semua tindakan yang
dilakukan, baik dari segi keilmuan maupun etik dan moral keperawatan. Hal ini
sesuai dengan tuntutan masa depan akan pelaksanaan pelayanan keperawatan yang
profesional.
·
R = Role
Dalam melaksanakan perannya di masa depan, perawat
dituntut mampu bekerjasama dengan profesi lain. Oleh karena itu perawat harus dapat membedakan
peran yang dimaksudkan.
·
E = Enhancement
Prinsip utama asuhan keperawatan adalah pengembangan
diri secara terus menerus sering dengan perkembangan jaman yang dinamis,
berubah setiap saat. Perawat dituntut untuk menunjukkan independensi dalam
memberikan asuhan dan tumbuhnya rasa percaya diri yang tinggi. Hal ini bisa
ditempuh dengan mempersiapkan dan membekali diri yang baik yang berhubungan dengan
penghargaan, memang dipandang kurang layak standar pemberian gaji bagi perawat
di pelayanan, khususnya yang berhubungan dengan insentif layanan bagi perawat yang
bekerja di instansi pemerintah. Maka di masa depan perlu diperjuangkan dan ditata tentang sistem pemberian
penghargaan khususnya berupa jasa pelayanan.
2.5 Implikasi Legal Dan Etis Dalam Dokumentasi
Dokumentasi proses keperawatan
bila dlihat dari kegiatannya banyak membuang waktu hanya untuk pencatatan dan
penulisan. Tetapi dalam pelaksanaan tidak demikian bila
dokumentasi memenuhi syarat standar dokumentasi yang benar. Ditunjukkan dalam
penelitian bahwa setiap shift perawat membutuhkan waktu kurang lebih 35 – 140
menit untuk kegiatan dokumentasi. Ini sangat berat dilaksanakan bila pasien
yang ada jumlahnya besar sehingga kemungkinan penanganan masalah pasien
terabaikan. Di negara dengan profesi sudah maju, tidak menerapkan sistem kalsik
lagi. Bahkan titik beratnya mengacu pada dokumentasi yang maju dengan
menggunakan sistem komputer sesuai ketentuan yang ada.
Pelaksanaan penerapan dokumentasi perawatan saat ini
masih belum dapat diterima dikalangan tim medis atau tim kesehatan lainnya.
Dalam kesehariannya, seorang dokter mencari informasi data pasien dari perawat
melalui oral atau lisan. Hal ini sangat perlu bila sewaktu-waktu ada masalah
lain yang berkaitan dengan aspek legal. Dan untuk menghindari masalah ini
dibuat sistem dokumentasi yang efektif serta adanya penerapan secara langsung
di klinik.
2.6 Implikasi Hukum dalam
Dokumentasi
Dokumentasi keperawatan
dikatakan mempunyai implikasi hukum apabila dokumen catatan perawatan kesehatan
pasien diakui secara hukum dan dapat dijadikan bukti dalam persidangan. Informasi di dalam dokumen tersebut dapat memberikan catatan secara
singkat tentang perawatan kesehatan pasien. Agar catatan benar-benar sesuai
dengan standar hukum maka sangat diperlukan aturan pencatatan sebagai berikut :
1.
Hendaknya
dapat memahami dasar hukum dari tuntutan malpraktek yang kemungkinan melibatkan
para perawat. Unsur ini penting dari semua gugatan hukum didasarkan pada
kondisi fisik seorang pasien yang menggugat perawat.
2.
Dapat
memberikan informasi kondisi pasien secara tepat, dengan jalan
-
Catat
proses keperawatan yang diberikan dan kebutuhan untuk keperawatan lebih lanjut.
-
Catat
evaluasi sedikitnya satu kali setiap giliran jaga.
-
Waspadai
perubahan yang didapat pada status pasien terutama kemunduran atau hasil yang
diharapkan.
3.
Buat
catatan singkat tentang komunikasi perawat dengan dokter dan intervensi
perawatan yang telah dilakukan.
4.
Memperhatikan
fakta-fakta secara tepat dan akurat mengenai penerapan proses keperawatan. Data
yang relevan harus mencangkup riwayat kesehatan pasien, pemeriksaan fisik,
diagnosa perawatan, rencana dan intervensi perawatan, serta evaluasinya.
5.
Memperhatikan
situasi perawatan pasien dengan jalan mencatat secara rinci masalah kesehatan
pasien yang kompleks seperti : pasca operasi, pasien yang memerlukan perawatan
intensif dan pasien yang mengalami infeksi berat. Hal ini berguna untuk
menghindari kemungkinan tuntutan atau gugatan kepada perawat karena
kelalaiannya.
Selain aturan yang ada dalam hukum khususnya yang berkaitan dengan
aspek pendokumentasian maka diperlukan pengetahuan tentang arti hukum terhadap
status atau kondisi pasien. Artinya, gugatan hukum pada umumnya menyangkut
gugatan fisik. Misalnya: peristiwa kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja,
kebakaran atau trauma dan penyakit yang ditimbulkan oleh berbagai produk
beracun. Di samping itu, gugatan tidak hanya menyangkut gangguan fisik. Korban
kejahatan dan korban akibat kelalaian petugas kesehatan pun dapat diajukan ke
pengadilan baik itu perdata atau pidana, tergantung kondisi penggugat.
Contoh tuntutan pidana :
Tuntutan pidana tentang pemerkosaan. Catatan
perawat pada pemeriksaan dalam alat kelamin (genetalia) dapat diajukan sebagai
bukti dalam persidangan.
Contoh tuntutan perdata :
Contoh tuntutan perdata :
Seorang wanita menderita luka
bakar serius karena ledakan kompor di rumahnya kemudian menggugat pabrik
kompor. Catatan di ruang gawat darurat tentang luka bakar tersebut diakui
sebagai bukti selama persidangan yang memberikan kesaksian tentang luas atau
derajat luka bakar, perawatan dan pengobatan luka bakar.
Pembuatan catatan harus
berdasarkan standar perawatan yang ditetapkan hukum sebagai bentuk perlindungan
diri yang sah dari gugatan hukum. Maka harus diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
-
Legal (sah). Disahkan secara hukum.
-
Kesalahan. Kerugian individu yang dapat
diberikan ganti rugi menurut hukum biasanya berupa sejumlah uang.
-
Kelalaian. Kegagalan menjalankan perawatan
dengan baik atau wajar (yang melampaui batas standar perawatan yang ditetapkan
oleh hukum).
-
Malpraktik. Kelalaian profesi atau kegagalan mematuhi
standar perawatan yang harus dijalankan oleh seorang profesional.
-
Standar perawatan. Standar perilaku perawatan
yang harus dipatuhi oleh seorang perawat profesional.
-
Kewajiban.
Tuntutan hukum bagi seseorang untuk mematuhi standar perawatan guna melindungi
orang lain dari risiko gangguan yang tidak wajar.
-
Pelanggaran. Kegagalan untuk menjalankan
kewajiban.
-
Kelalaian kasual. Kelalaian yang menyebabkan
gangguan nyata pada seseorang.
-
Ganti rugi. Ganti rugi yang diminta melalui
pengadilan oleh penderita kecelakaan atau cedera karena kelalaian orang lain. Ganti rugi menunjukkan sejumlah uang sesuai dengan tingkat gangguan
yang diderita penggugat.
-
Liabilitas.
Keputusan hukum bahwa seseorang bertanggung jawab atas gugatan pada orang lain
dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi.
2.7 Isu
Legal Dan Standar Praktik
Dalam praktiknya, dokumentasi ini belum dilaksanakan
secara penuh, untuk memenuhi beberapa standar profesi yang telah ditetapkan.
Menurut ANA, dalam proses pelaksanaan asuhan keperawatan, standar dokumentasi
mencakup data pengkajian yang relevan, diagnosa, tujuan yang terukur, rencana
keperawatan, rspons klien, perbaikan diagnosa dari hasil dan rencana
keperawatan. Sedang menurut JCAHO standar yang dipakai meliputi : standar
pengkajian awal, pengkajian ulang, diagnosa keperawatan klien dan kebutuhan,
rencana intervensi, asuhan keperawatan yang dilakukan, respons pasien terhadap
tindakan dan kemampuan untuk mengelola serta berkesinambungan terhadap
kebutuhan keperawatan.
Sebagai wujud kelegalan catatan perawatan maka dalam
penulisannya terus memenuhi syarat yaitu dalam penulisan tidak boleh dihapus
dengan menggunakan cairan penghapus. Komentar atau kriteria tentang klien
maupun tim kesehatan lainnya, betulkan segera bila ada kesalahan. Yang dicatat
hanya fakta, jangan membuat ruangan kosong pada catatan perawatan, tulis dengan
tinta jelas. Bila suatu instruksi meragukan, beri catatan bahwa perlu
klarifikasi. Catat apa yang dikerjakan sendiri, hindari kalimat umum seperti
keadaan tidak berubah, bertambah baik. Mulailah pencatatan dengan waktu (jam
atau tanggal) dan akhiri dengan tanda tangan.
Kriteria tersebut di atas digunakan dan dilaksanakan
sesuai dengan standar. Bila salah satu kriteria tidak terpenuhi maka
dokumentasi belum bisa dianggap sempurna dan fungsi sebagai aspek legal belum
bisa dijadikan ukuran. Di samping itu, ada beberapa situasi yang bisa memberi
kecenderungan pada tuntutan hukum dalam dokumentasi keperawatan, yaitu :
-
Kesalahan
administrasi pengobatan.
-
Kelemahan
dalam supervisi diagnosa secara adekuat dan penggunaan alat.
-
Kelalaian
dalam mengangkut/mencek benda asing setelah operasi.
-
Mengakibatkan
klien mengancam luka
-
Pemberhentian
obat oleh perawat.
-
Tidak
memperhatikan teknik anti septik yang diharuskan.
-
Tidak
mengikuti peraturan dan prosedur yang diharuskan.
Kecerobohan perawat juga menjadi hal yang sangat
diperhatikan dalam dokumentasi, mengingat dapat memudahkan dijadikan tuntutan
atau tuduhan. Tetapi, tidak semua kecerobohan akan mudah dituntut, melainkan
sebelumnya diidentifikasi lebih dahulu sejauh mana kecerobohan tersebut.
Terdapat empat elemen kecerobohan yang harus dibuktikan penuntut sebelum
tuduhan dikenakan, yaitu:
1)
Melalaikan
suatu tugas. Perawat adalah sebuah profesi yang mempunyai peran dan fungsi
sebagai pendidik, pelaksana, pengelola dan peneliti dalam memberikan pelayanan
keperawatan pada individu, keluarga dan masyarakat. Tuntutan dapat dijatuhkan
bila peran di atas tidak dijalankan dengan sepenuhnya (lalai) karena telah
menunjukkan suatu kecerobohan dalam tugas. Contohnya “perawat lupa melakukan
pemantauan cairan tiap 6 jam sehingga pasien mengalami syok dan akhirnya
meninggal”.
2) Tidak memenuhi
standar praktik keperawatan. Standar keperawatan telah ditentukan oleh
organisasi keperawatan atau dewan keperawatan. Mereka menata aturan atau
batasan bagi praktek keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan baik
praktik keperawatan individu, kelompok, maupun rumah sakit yang bertujuan
memberikan batasan pada profesi perawat tentang ruang lingkup praktik keperawatan.
Contohnya : “pasien meninggal setelah diberi obat oleh perawat tanpa minta
resep dari dokter”.
3) Adanya hubungan sebab
akibat terjadinya cedera. Seseorang dikatakan ceroboh bila dalam menjalankan
tindakan dapat menyebabkan kerusakan pada sistem dalam tubuh seperti adanya
luka dan lain sebagainya. Contohnya “pasien mengalami luka pada rektum akibat
tindakan pengeluaran feses secara manual oleh perawat”.
4)
Kerugian
yang aktual (hasil lalai). Perawat dalam menjalankan perannya pada pelaksanaan
tindakan, selalu berusaha memberikan kenyamanan dan rasa aman pada klien.
Sangat memungkinkan dalam tindakannya tersebut berakibat merugikan secara
nyata. Dengan demikian, tindakan tersebut menunjukkan kecerobohan yang
memungkinkan tuduhan atau dapat dijatuhkan tuntutan. Contohnya : “pasien
mengalami infeksi pada luka pasca operasi akibat kelalaian perawat yang tidak
merawat luka secara teratur.
2.8 Implikasi Etik Dokumentasi
Pelaksanaan etik dalam dokumentasi keperawatan ada
tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1.
Pandangan
etik dokumentasi keperawatan. Artinya, asuhan keperawatan pasien ditunjukkan
untuk seluruh proses kehidupan dan keadaan. Perawatan ini sangat kompleks dan
etis seperti bagaimana menimbulkan kepercayaan pada pasien, penentuan kematian,
instruksi resusistasi tidak perlu dilakukan termasuk obat-obat pendukung dalam
memberikan dukungan keluarga bagi pasien yang menghadapi kematian. Proses
dokumentasi ini akan menjawab pernyataan secara jelas. Informasi yang akurat
akan membantu dalam pemecahan masalah yang membutuhkan dokumentasi yang
objektif dalam situasi apapun. Menurut Curtin dan Flaherty terdapat enam model
petunjuk dalam pemecahan masalah.
a.
Informasi
dan latar belakang situasi.
b. Mengidentifikasi
dan menjernihkan komponen etis dalam situasi.
c. Identifikasi
kebenaran, pekerjaan, otoritas dan kewibawaan.
d.
Meluruskan
rencana dan tindakan.
e. Menyamakan fakta ke
dalam lingkungan sosial yang legal.
f. Pengambilan keputusan
berdasarkan isi pembuatan keputusan.
2. Menjaga kerahasiaan (privasi pasien). Hal ini
dilakukan dalam praktik keperawatan. Pencatatan tentang pelayanan kesehatan
merupakan suatu jaminan kerahasiaan dan keakuratan dalam asuhan keperawatan.
Perawat berperan penting dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan pencatatan
kesehatan pasien. Dalam
penyiapan pencatatan harus berhati-hati karena kegiatan tersebut dijadikan
jaminan kepercayaan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain: mengeluarkan
informasi data pasien, nama pasien, alamat, tanggal masuk, data rahasia seperti
data klinis terdiri dari pemeriksaan, observasi, pengobatan, percakapan pasien
dengan perawat.
3.
Moral perjanjian. Moral perjanjian merupakan suatu
pertimbangan etik yang digunakan dalam melaksanakan dokumentasi keperawatan. Yang termasuk dalam moral perjanjian adalah etik perizinan,
mencangkup:
a.
Perizinan
yang tak langsung; saat pengambilan darah untuk tes, pasien langsung memberikan
tangan.
b.
Perizinan
langsung; pasien dengan kemauannya sendiri datang ke rumah sakit.
c.
Perizinan
yang perlu pemberitahuan; pasien perlu membuat keputusan rasional sebelum
menentukan keputusan; pasien perlu tindakan operasi, maka dokter harus
memberikan penjelasan lebih dahulu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perizinan atau
perjanjian yang sesuai dengan standar dokumentasi keperawatan yaitu :
1.
Surat perjanjian yang telah diterima dan diarsipkan pada tempat yang
tepat, yang mencantumkan tanggal, waktu prosedur, tanda tangan yang lengkap dan
jelas, dan beberapa format yang memuat atau mencatat sejumlah penyakit alergi.
2.
Jika
persetujuan diberikan secara lisan (melalui telepon) maka fakta harus
disaksikan dan dicatat oleh dokter dan perawat serta harus ada saksi lain.
3.
Catatan
perkembangan harus memuat pernyataan-pernyataan penjelasan yang telah
diberikan, media apa yang digunakan dan tanggal serta waktu surat persetujuan ditandatangani.
Perizinan atau persetujuan yang dilakukan perawat terhadap klien
dalam pencatatan informasi mempunyai kewajiban moral, yaitu :
1.
Mengetahui
kegunaan dari perizinan.
2.
Mengetahui
masalah perizinan mengenai informasi.
3.
Memberi
pendapat sebagai bahan penyelidikan. Dalam hal ini, berkaitan dengan
perlindungan hak asasi manusia.
4.
Mengakui
akan keadaan yang diperlukan antara perawat dengan pasien terhadap kebutuhan.
5.
Mengetahui
kapan blangko perizinan itu diperlukan serta didapat sebagai perlindungan
pasien.
2.9 Pedoman
Pendokumentasian
1. Pengobatan
a). Catat
waktu,rute,dosis dan respon
b). Catat obat dan
respon klien
c). Catat saat
obat tidak diberikan dan intervensi keperawatan
d). Catat semua
penolakan obat dan laporkan hal tersebut kepada orang yang tepat.
2. Dokter
a). Dokumantasikan
tiap kali menghubungi dokter bahkan jika dokter tersebut tidak dapat
dihubungi.Cantumkan waktu tepatnya panggilan dilakukan jika dokter dapat
dihubunhi dokumentasikan rincuan pesan dan respon dokter.
b). Bacakan kembali program lisan kepeda dokter dan klarifikasi nama klien
di catatan klien untuk memastikan identitas klien.
c). Catat program lisan hanya jika anda pernah mendengarnya, bukan yang di
beritahu kepada anda oleh perawat lain atau oleh personal unit.
3. Isu formal dalam pencatatan
a). Sebelum menulis
pastikan anda mengambil catatan klien yang benar.
b). Koreksi semua pencatatan yang salah sesuai dalam kebijakan dan prosedur
di institusi anda.
c). Catat dengan gaya yang terorganisasi mengikuti proses keperawatan
d). Tulis dengan jelas dan singkat agar menghindari pernyataan subyektif
e). Catat deskripsi yang akurat dan spesifik
2.10 Manajemen Resiko
Tujuan manajemem
resiko adalah untuk mengidentifikasikan resiko, mengendalikan kejadian-kejadian
, mencegah kerusakan dan mengendalikan liabilitas (huber 2000). Departemen manajemen resiko memutuskan
apakah akan menginvestigasi insiden labih lanjut.
Perawat mungkin harus menjawab
pertanyaan khusus seperti apa perawat di anggap sebagai alasan terjadinya
insiden, bagaimana insiden itu dapat di cegah dan apakah ada peralatan yang
harus disesuaikan. Perawat yang yakin mereka akan di pecat atau meraka akan
dituntut harus mendapatkan nasihat hukum bahkan jika departemen manajemen
resiko memebebaskan perawat dari tanggung jawab ,klien atau keluarga klien
dapat mengajukan tuntutan. Namun penuntut harus membuktikan bahwa insiden
terjadi karena parawatan yang layak tidak dilakukan bahkan jika standar
parawatan yang baik tidak terpenuhi , penuntut harus membuktikan bahwa insiden
merupakan akibat lanhsung dari kegagalan dalam memenuhi strandar perawatan yang
baik dan bahwa insiden tersebur menyebabkan cidera fisik, emosi atau finansial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar