Pengertian
Aspek legal dapat didefinisikan sebagai studi
kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu tindakan ditinjau dan hukum
yang berlaku di Indonesia. Asuhan keperawatan (askep) merupakan aspek legal
bagi seorang perawat walaupun format model asuhan keperawatan di berbagai rumah
sakit berbeda-beda. Aspek legal dikaitkan dengan dokumentasi keperawatan
merupakan bukti tertulis terhadap tindakan yang sudah dilakukan sebagai bentuk
asuhan keperawatan pada pasien/keluarga/kelompok/komunitas. (Dikutip dari ” Hand Out Aspek
Legal & Manajemen Resiko dalam pendokumentasian Keperawatan”, Sulastri).
Pendokumentasian sangat penting dalam perawatan
kesehatan saat ini. Edelstein (1990) mendefinisikan dokumentasi sebagai segala sesuatu yang ditulis atau dicetak yang
dipercaya sebagai data untuk disahkan orang. Rekam medis haruslah menggambarkan
secara komprehensif dari status kesehatan dan kebutuhan klien, boleh dikatakan
seluruh tindakan yang diberikan untuk perawatan klien. Pendokumentasian yang
baik harus menggambarkan tidak hanya kualitas dari perawatan tetapi juga data
dari setiap pertanggung jawaban anggota tim kesehatan lain dalam pemberian
perawatan.
Dokumentasi keperawatan adalah informasi tertulis
tentang status dan perkembangan kondisi kesehatan pasien serta semua kegiatan
asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat (Fischbach, 1991)
2.2 Format Jenis Catatan
Beberapa jenis catatan digunakan sebagai alat
komunikasi untuk menginformasikan keadaan klien. Meskipun setiap perusahaan
menggunakan format yang berbeda, seluruh catatan mengandung informasi yang mendasar,
yaitu :
1. Identifikasi klien dan data demografis
2. Informed Consent untuk tindakan
3. Riwayat keperawatan
2. Informed Consent untuk tindakan
3. Riwayat keperawatan
4. Diagnosa atau masalah keperawatan
5. Rencana keperawatan (Nursing Care Plan)
6. Catatan tindakan keperawatan dan evaluasi
7. Riwayat medis
8. Diagnosa medis
9. Pesanan terapi
10. Catatan perkembangan medis dan kesehatan
11. Laporan pengkajian fisik
12. Laporan diagnostik studi
13. Rangkuman prosedur operasi
14. Rencana pulang dan rangkuman
5. Rencana keperawatan (Nursing Care Plan)
6. Catatan tindakan keperawatan dan evaluasi
7. Riwayat medis
8. Diagnosa medis
9. Pesanan terapi
10. Catatan perkembangan medis dan kesehatan
11. Laporan pengkajian fisik
12. Laporan diagnostik studi
13. Rangkuman prosedur operasi
14. Rencana pulang dan rangkuman
Di Indonesia tenaga keperawatan merupakan tenaga
kesehatan yang cukup besar jumlahnya dan memiliki tugas dan intensitas waktu
kontak dengan pasien yang relatif banyak dibandingkan tim kesehatan lain, serta
melaksanakan dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawab berdasarkan kompetensi pendidikan yang didapatkan. Kompetensi
dan kewenangan tersebut menunjukkan kemampuan yang profesional yang merupakan
standar profesi tenaga kesehatan sehingga mutu pelayanan kesehatan sangat
dipengaruhi kondisi pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat dan tim
kesehatan lain
Dalam era modern seperti sekarang ini tuntutan
profesionalisme semakin menguat, demikian juga terhadap keperawatan dengan
kondisi klien dan keluarga yang semakin kritis terhadap upaya pelayanan
kesehatan terutama bidang keperawatan.
Perawat sebagai garda terdepan dari pelayanan
kesehatan dan sebagai mitra dokter (bukan sebagai pembantu dokter) sudah
seharusnya mampu untuk memberikan pelayan kesehatan secara maksimal dengan
didukung dengan ilmu pengetahuan kesehatan terutama ilmu keperawatan.
2.3 Pendokumentasian Perawat
terhadap Perawatan, Respon, dan Keamanan Pasien
Dokumentasi keperawatan harus mencerminkan
perawatan dan respon pasien terhadap perawatan yang diberikan. Selain itu,
catatan klinis juga harus mencakup dokumentasi tentang apa yang harus dilakukan
perawat untuk keamanan pasien.
Dokumentasi
harus menunjukan bahwa perawat telah melakukan hal – hal berikut :
1. Mengkaji pasien tentang adanya faktor resiko terjadinya cedera.
2. Membuat strategi terencana untuk melindungi pasien dari bahaya.
3. Membuat strategi implementasi untuk melindungi pasien dari bahaya.
4. Memberi tahu dokter jika terjadi perubahan klinis pada status pasien.
5. Mendokumentasikan dengan jelas jika tejadi kecelakaan atau kejadian yang tidak wajar.
1. Mengkaji pasien tentang adanya faktor resiko terjadinya cedera.
2. Membuat strategi terencana untuk melindungi pasien dari bahaya.
3. Membuat strategi implementasi untuk melindungi pasien dari bahaya.
4. Memberi tahu dokter jika terjadi perubahan klinis pada status pasien.
5. Mendokumentasikan dengan jelas jika tejadi kecelakaan atau kejadian yang tidak wajar.
2.4 Aspek Legal dalam
Pendokumentasian Keperawatan
Terdapat 2 tipe tindakan legal :
1.Tindakan sipil atau pribadi
Tindakan sipil berkaitan dengan isu antar individu
2. Tindakan kriminal
Tindakan kriminal berkaitan dengan perselisihan antara individu dan
masyarakat secara keseluruhan.
Menurut hukum jika sesuatu tidak di dokumentasikan
berarti pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan apa yang seharusnya di
lakukan. Jika perawat tidakn melaksanakan atau tidak menyelesaikan suatau
aktifitas atau mendokumentasikan secara tidak benar, dia bisa di tuntut
melakukan mal praktik. Dokumentasi keperawatan harus dapat diparcaya secara
legal, yaitu harus memberikan laporan yang akurat mengenai perewatan yang
diterima klien. Tappen,weiss,dan whitehead (2001) manyatakan bahwa dokumen
dapat dipercaya apabila hal-halk sbb :
1. Dilakukan pada periode yang sama.Perawatan dilakukan pada waktu
perawatan diberikan.
2. Akurat. Laoran yang akurat ditulis mengenai apa yang dilakukan oleh
perawwat dan bagian klien berespon.
3. Jujur. Dokumentasi mencakup laporan yang jujur mangenai apa yang
sebenarnya dilakukan atau apa yang sebenarnya diamati.
4. Tepat. Apa saja yang dianggap nyaman oleh seseorang untuk dibahas di
lingkungan umum di dokumentasikan
Catatan
medis klien adalah sebuah dokumentasi legal dan dapat diperliahatkam di
pengadilan sebagai bukti sering kali catatan tersebut digunakan untuk
mengingatkan saksi mengenai kejadian di seputar tuntutan karena beberapa bulan
atau tahun biasanyaq sudah berlalu sebelum tuntutan di bawa ke pengadilan.
Efektivitas kesaksian oleh saksi dapat bergantung pada akurasi dari catatan
semacam ini. Oleh karena itu perawat perlu untuk tetap akurat dan melengkapi
catatan askep yang diberikan pada klien.
Kegagalan membuat catatan yang semestinya dapat
dianggap kelalaian dan menjadi dasar Liabilitas yang merugikan. Pengkajian dan
dokumentasi yang tidak memadai atau tidak akurat dapat menghalangi diagnosis
dan terapi yang tepat dan mengakibatkan cedera pada klien.
2.5 Pedoman Pendokumentasian
1. Pengobatan
a). Catat waktu,rute,dosis dan respon
b). Catat obat dan respon klien
c). Catat saat obat tidak diberikan dan intervensi keperawatan
d). Catat semua penolakan obat dan laporkan hal tersebut kepada orang yang
tepat.
2. Dokter
a). Dokumantasikan tiap kali menghubungi dokter bahkan jika dokter tersebut
tidak dapat dihubungi.Cantumkan waktu tepatnya panggilan dilakukan jika dokter
dapat dihubunhi dokumentasikan rincuan pesan dan respon dokter.
b). Bacakan kembali program lisan kepeda dokter dan klarifikasi nama klien
di catatan klien untuk memastikan identitas klien.
c). Catat program lisan hanya jika anda pernah mendengarnya, bukan yang di
beritahu kepada anda oleh perawat lain atau oleh personal unit.
3. Isu formal dalam pencatatan
a). Sebelum menulis pastikan anda mengambil catatan klien yang benar.
b). Koreksi semua pencatatan yang salah sesuai dalam kebijakan dan prosedur
di institusi anda.
c). Catat dengan gaya yang terorganisasi mengikuti proses keperawatan
d). Tulis dengan jelas dan singkat agar menghindari pernyataan subyektif
e). Catat deskripsi yang akurat dan spesifik
2.6 Manajemen Resiko
Tujuan manajemem resiko adalah untuk
mengidentifikasikan resiko, mengendalikan kejadian-kejadian , mencegah
kerusakan dan mengendalikan liabilitas (huber 2000). Departemen manajemen
resiko memutuskan apakah akan menginvestigasi insiden labih lanjut.
Perawat mungkin harus menjawab pertanyaan khusus
seperti apa perawat di anggap sebagai alasan terjadinya insiden, bagaimana
insiden itu dapat di cegah dan apakah ada peralatan yang harus disesuaikan.
Perawat yang yakin mereka akan di pecat atau meraka akan dituntut harus
mendapatkan nasihat hukum bahkan jika departemen manajemen resiko memebebaskan
perawat dari tanggung jawab ,klien atau keluarga klien dapat mengajukan
tuntutan. Namun penuntut harus membuktikan bahwa insiden terjadi karena
parawatan yang layak tidak dilakukan bahkan jika standar parawatan yang baik
tidak terpenuhi , penuntut harus membuktikan bahwa insiden merupakan akibat
lanhsung dari kegagalan dalam memenuhi strandar perawatan yang baik dan bahwa
insiden tersebur menyebabkan cidera fisik, emosi atau finansial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar