2.1 Konsep Pelayanan Kesehatan
Guna melaksanakan perannya dalam pelayanan kesehatan, dibentuklah suatu divisi Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang memiliki fokus kerja menangani pelayanan kesehatan. Divisi Yankes ini terbagi dalam empat sub divisi, yaitu: bantuan logistik, pendidikan dan pelatihan, hubungan masyarakat serta marketing. Kegiatan Yankes dimotori oleh semangat dan partisipasi aktif para relawan yang terdiri dari dokter dan mahasiswa kedokteran maupun umum. Tidak hanya menangani kasus kegawatdaruratan, divisi Yankes juga menyelenggarakan pelayanan kesehatan lainnya seperti sirkumsisi (khitanan massal) dan pengobatan massal. Sirkumsisi dan pengobatan massal bekerja sama dengan perusahaan/instansi, dua kegiatan ini bersifat profit yang hasilnya akan digunakan untuk operasional MER-C.
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program pelayanan kesehatan. Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari :
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.
Seksi ini mempunyai fungsi antara lain :
o Perencanaan program pengobatan, pencegahan dan penanggulangan Penyakit gigi dan mulut,
o Peningkatan mutu pelayanan, program kesehatan jiwa, program kesehatan kerja, program kesehatan indera dan laboratorium di puskesmas dan jaringannya,
o Pengadaan alat kesehatan,
o Pelayanan kesehatan masyarakat miskin,
o Pengawasan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit milik Pemerintah maupun swasta,
o Penanggulangan masalah kesehatan kedaruratan dan bencana;
o Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
o Penilaian kinerja puskesmas dan pemilihan tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan lain yang berprestasi;
o Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan;
Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan.
Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Farmasi dan Pengawasan pangan.
Seksi Farmasi dan Pengawasan Makanan mempunyai fungsi antara lain :
o Perencanaan,pelaksanaan,pengolahan dan analisa data kegiatan pengumpulan data bahan perumusan kebutuhan obat untuk puskesmas dan jaringannya
o Pengadaan obat untuk Puskesmas dan jaringannya ,
o Pembinaan dan pengawasan penggunaan obat pada puskesmas dan jaringannya,
o Pembinaan dan pengawasan sediaan farmasi pada puskesmas, sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, apotek, toko obat, salon kecantikan dan klinik kecantikan,
o Monitoring pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian pada apotik, instalasi farmasi rumah sakit pemerintah dan swasta,
o Pelaksanaan kursus kepada pengelola makanan (jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan, industri rumah tangga), depot air minum, pembinaan dan pengawasan kepada pengelola makanan (produk industri rumah tangga, jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan) dan depot air minum ;
o Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
o Pelaksanaan kursus kepada pengelola makanan (jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan, industri rumah tangga), depot air minum,
o Pembinaan dan pengawasan kepada pengelola makanan (produk industri rumah tangga, jasa boga, restoran, rumah makan, pedagang makanan jajanan) dan depot air minum,
o Investigasi pada kejadian luar biasa keracunan makanan;
o Penginventarisasian tempat pengelolaan makanan dan minuman (TPM);
o Pemberian Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan untuk pengelola Industri Rumah Tangga Pangan, Jasa Boga, Restoran, Rumah makan dan Depot air Minum;
o Pemberian Tanda Terdaftar / Sertifikat Laik higiene sanitasi untuk Jasa Boga, Restoran , Rumah makan dan Depot Air Minum;
o Melakukan pemeriksaan setempat terhadap calon apotek , Toko obat, industri kecil, obat tradisional,, perbekalan kesehatan rumah Tangga dan Penyalur alat Kesehatan;
o Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan
Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi kegiatan pengawasan dan pengendalian pelayanan Kesehatan
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
o Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan praktek dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit dan pengobatan tradisional;
o Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data pembinaan dan pengawasan praktek dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit dan pengobatan tradisional;
o Pelaksanaan koordinasi dengan instansi /lembaga terkait
o Pemberian perijinan bagi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, balai pengobatan, rumah bersalin, optik, apotek, toko obat, laboratorium, klinik rontgen, rumah sakit umum milik pemerintah maupun swasta;
o Pemberian tanda terdaftar untuk pengobat tradisional ;
o Pemberian rekomendasi industri kecil obat tradisional dan penyalur alat Kesehatan;
o Pemberian surat ijin kerja asisten apoteker ;
o Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan
2.2 Konsep Asuraansi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan program asuransi kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah, kini disebut , jaminan kesehatan masyarakat, di samping program itu yang dibiayai oleh APBN sejumlah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga punya program serupa yaitu Jamkesda dan Jamkessos seperti, antara lain, di kabupatenMusi Banyu Asin pada 2003 .sejak mengkaji kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan lewat
Pada tahun 2009, 116,8 juta dari sekitar 230 juta penduduk Indonesia memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, PT Asabri maupun lewat program Jamkesmas atau asuransi lain[7].Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
Asuransi sosial kesehatan bukan solusi total pemerataan akses terhadap pelayanan kesehatan bagi penduduk Indonesia. Hal itu sulit diterapkan di daerah terpencil. Karena itu, pemberian pelayanan kesehatan perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan di daerah. saat ini pemerintah memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin lewat asuransi yang dikelola PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes). Namun, masyarakat terutama di daerah pedalaman dan daerah terpencil, seperti di Papua, Nusa Tenggara Timur, maupun Kalimantan, sulit mengakses pelayanan kesehatan karena hambatan transportasi dan informasi. Akibatnya, dana yang disediakan untuk membiayai pemeliharaan kesehatan penduduk miskin tidak digunakan secara maksimal. Saat ini pemerintah melalui Departemen Kesehatan mengalokasikan dana untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Jika ditambah dengan dana asuransi kesehatan penduduk miskin tentu cakupannya akan lebih baik.
2.3 Pandangan dari segi Etika
2.3.1 Pelayanan Kesehatan
Kita mengetahui bahwa penjaminan pelayanan kesehatan bukan hanya memerlukan standar pelayanan minimum dan terjangkau tetapi yang tidak kurang pentingnya adalah pelayanan yang tepat waktu. Tidak ada gunanya penjaminan pelayanan kalau daftar tunggunya terlalu panjang, sehingga misalnya orang tua penderita hernia sudah meninggal dimakan usia sebelum dia mendapat giliran diopersi.
pembangunan sarana penjaminan pelayanan kesehatan di Indonesia harus ditangani dengan serius karena penyediaan dana pelayanan kesehatan adalah tulang punggung dari program pelayanan kesehatan itu sendiri. Penjaminan pembiayaan pelayanan kesehatan untuk warga miskin merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penjaminan pelayanan secara nasional, karena porsi warga miskin yang relatif besar dan keruwetan yang terjadi pada sistem penjaminan untuk waga miskin akan berdampak negatif pada pembangunan sistem pelayanan kesehatan secara nasional. Kualitas pelayanan kesehatan, teknologi kedokteran dan kualitas hidup bangsa Indonesia akan dipengaruhi oleh keberhasilan atau kegagalan kita menanggulangi masalah pendanaan pemeliharaan keseahtan di Indonesia.
Tenaga Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan
Tidak jarang kita mendengar pada kehidupan sehari-hari, baik di Rumah Sakit, Puskesmas, maupun Klinik-Klinik pelayanan kesehatan, tentang buruknya praktek pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan kepada masyarakat. Adanya Tenaga Kesehatan yang tidak mengerjakan yang seharusnya mereka kerjakan, serta bukan isapan jempol juga adanya tenaga kesehatan yang mengerjakan sesuatu yang seharusnya bukan wewenangnya/ kompetensinya. Makin banyaknya pengaduan para pengguna pelayanan kesehatan, baik masyarakat awam/ berpendidikan/ kalangan tenaga kesehatan sendiri, terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan.
Kesalahan medik dapat terjadi dimana-mana, baik pada negara maju, berkembang, maupun terbelakang, bahkan pada tempat-tempat tertentu kejadian ini telah mencapai angka yang cukup memprihatinkan. Di negara tetangga kita, disemenanjung barat Malaka, di Pulau Pinang, beberapa waktu lalu pernah kejadian suatu lembaga konsumen (Persatuan Pengguna Pulau Pinang) yang mengupas buruknya pelayanan kesehatan tentang kesalahan medik yang diberikan oleh para Tenaga Kesehatan, dimana hal tersebut sampai-sampai tidak bisa diterima oleh Profesi Tenaga Kesehatan tersebut, yang ujung-ujungnya mereka sampai dituntut oleh Ikatan Dokter Malaysia ini harus diakui, bahwa kejadian tersebut tidak bisa lepas begitu saja dari sikap dan perilaku tenaga kesehatan itu sendiri.
Dewasa ini semakin muncul ke permukaan kasus-kasus kelalaian pelayanan kesehatan, baik yang dilakukan oleh tenaga medis, khususnya dokter dan dokter gigi, maupun rumah sakit secara institusional. Semakin berkembangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat atas hak mereka khususnya dalam pelayanan kesehatan, menyebabkan jumlah kasus medik yang dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum dan lembaga advokasi konsumen kesehatan lainnya meningkat. Hanya saja, dugaan kelalaian pelayanan kesehatan, yang menjadi sengketa medik ketika telah dilaporkan ke yang berwajib, belum memiliki formula yang pas dalam penyelesaiannya.
Tarik menarik cenderung tergambar antara berbagai pihak yang masing-masing punya kepentingan di dalamnya, antara lain departemen kesehatan, anggota parlemen (DPR), dan kalangan lembaga swadaya masyarakat, khususnya untuk menempatkan posisi hukum proses peradilan sengketa medis jika terdapat pengaduan dari pasien yang merasa dirugikan.
2.3.2Asuransi Kesehatan
Dalam asuransi kesehatan didapatkan dua kelompok besar, yaitu kelompok indemnity (indemnity plans atau disebut juga reimbursement plans) dan kelompok managed care (managed care plans).Pada Indemnity, pihak asuransi memberikan kebebasan kepada peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di provider (dokter, klinik, rumah sakit) manapun, tanpa memberikan perhatian lebih kepada kualitas pelayanan yang diberikan oleh provider. Selanjutnya, setelah mendapatkan pelayanan, peserta akan melakukan klaim kepada perusahaan Asuransi, untuk mendapatkan nilai ganti. Namun peserta akan mendapatkan beberapa pembatasan, misalnya setiap tahun perusahaan Asuransi hanya mengganti biaya akomodasi rawat inap hanya untuk 90 hari. Penggantian biaya untuk tindakan diberikan plafon maksimal. Peserta masih dikenakan deduktibel, ataupun co-payment. Sedangkan sistem managed care akan menyediakan layanan menyeluruh sesuai kebutuhan medis, pola rujukan terstruktur dan berjenjang oleh provider (Pemberi Pelayanan Kesehatan/PPK) yang terseleksi. Keduanya tentu mengintegrasikan sistem pelayanan kesehatan dan sistem pembiayaan.
PT Askes (Persero) sebagai perusahaan asuransi kesehatan yang telah hadir di bumi Indonesia sejak tahun 1968, menggunakan sistem managed care yang diharapkan selain dapat memenuhi akses pelayanan kesehatan pesertanya namun juga mampu memberikan kualitas dan mutu pelayanan serta pengendalian biaya yang tepat dan efisien dapat terpenuhi. Agak berbeda dengan sistem indemnity yang memang tidak menekankan pada hal tersebut. Seperti yang diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Kesehatan Askes Sosial PT Askes (Persero), dr. Taufik Hidayat.
“Bedanya dengan asuransi kesehatan managed care, indeminity lebih mengacu kepada sistem pembiayaannya saja, bukan kepada sistem pelayanannya. Misalnya, peserta dapat berobat ke provider mana saja, yang penting penggantian biayanya tidak melebihi ketentuan. Penggantian biaya rawat inap tidak lebih dari satu juta sehari, namun dalam satu tahun tidak boleh lebih dari 90 hari. Untuk ringan, seperti sakit flu, maag atau apa mungkin cukup, tapi kalau yang masuk ICU bagaimana, apa cukup?,” jelasnya.
“Fenomena masih beragamnya besaran tarif rumah sakit di Indonesia memang menjadi kelemahan. Belum semuanya rumah sakit provider Askes bebas dari iur biaya. Namun dengan sistem pembiayaan yang dilakukan selama ini, PT Askes (Persero) masih bisa mengendalikan biaya yang diharapkan efisien dan efektif. Pola pembiayaan dengan tarif paket adalah cikal bakal pola pembiayaan yang tengah dikembangkan di Indonesia yaitu INA DRG’s (Indonesia Diagnosis Related Group’s) , yaitu sistem pembayaran kepada PPK yang ditetapkan berdasarkan pengelompokan diagnosis tanpa memperhatikan jumlah tindakan atau pelayanan yang diberikan,” jelas Gede Subawa.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Salah satu strategi untuk mencapai Visi Indonesia Sehat 2010 adalah dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan sasaran utamanya antara lain ?Disetiap desa tersedia SDM Kesehatan yang kompeten?, dan Pelayanan Kesehatan di setiap Rumah Sakit, Puskesmas, dan Jaringannya memenuhi standar mutu?
Asuransi pada dasarnya adalah suatu mekanisme untuk mengalihkan risiko (ekonomi) perorangan menjadi kelompok. Datangnya suatu risiko termasuk risiko sakit sering tidak dapat diperhitungkan, sehingga apabila risiko ditanggung masing-masing orang yang terkena risiko, beban risiko (ekonomi) akan terasa berat. Tetapi bila risiko itu dialihkan dari perorangan menjadi kelompok (risk sharing) maka risiko itu dapat diperhitungkan. Sedangkan asuransi kesehatan itu sendiri adalah suatu program jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat yang biayanya dipikul bersama oleh masyarakat melalui sistem kontribusi yang dilaksanakan secara pra upaya.
3.2 Saran
Disadari oleh penulis bahwa makalah yang telah disusun oleh penilis yang berjudul ’’Pelayanan Kesehatan dan Asuransi Kesehatan ” masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran terhadap makalah yang bersifat membangun agar makalah yang dibuat dapat menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi orang lain masyarakat pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar